Sarumpun.com – JAKARTA – Irjen Kementerian Pertanian (Kementan), Setyo Budiyanto menjalani tes wawancara Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Mantan Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki selaku panelis, mencecar Setyo terkait tindakan hukum korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Anda Irjen Kementan, kok dapat Menteri Pertaniannya sampai diadili bahkan masuk penjara. Apa yang mana terjadi, apa itu lolos dari pengawasan Anda sebagai Irjen Kementan?” tanya Ruki terhadap Setyo pada Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Menjawab pertanyaan tersebut, Setyo mengatakan, pada pada waktu perkara korupsi yang digunakan menyeret SYL, dirinya belum menjabat sebagai Irjen Kementan.
“Pada pada waktu itu terjadi, kami belum di dalam sana. Jadi pada ketika itu kami masuk di dalam bulan Maret tanggal 27, begitu kamu masuk, kami konsolidasi apa yang tersebut terjadi. Sehingga terjadi sebuah permasalahan hukum yang mana sampai menimpa Pak Menteri,” jawab Setyo.
Setelah menjabat, kata Setyo, pihaknya dengan segera menganalisis banyak permasalahan yang dimaksud terjadi di tempat Kementan buntut perkara korupsi yang menyeret SYL. Dia mengatakan, ada banyak persoalan dalam bidang pengadaan barang kemudian jasa.
“Setelah kami menganalisis, ternyata ada beberapa permasalahan, pertama jual beli jabatan, kemudian sektor pengadaan barang dan juga jasa itu yang tersebut terjadi. Sehingga menyebabkan KPK melakukan investigasi sampai menahan terhadap tiga orang, menteri, direktur alsintan, kemudian sekjen,” ucapnya.
Dia menambahkan, Irjen Kementan pada pada waktu itu sudah pernah memberikan audit serta melaporkan persoalan di area Kementan terhadap SYL.
“Kemudian saya menanyakan ke inspektorat kenapa kok tidak ada diadakan dikarenakan inspektorat consulting lalu penyisiran, consulting terjadi apakah permasalahan ini tidak ada diawasi, tiada dikawal, tidaklah dilaksanakan pendampingan, katanya telah beberapa kali, review, monitor, auditor, kemudian kegiatan lainnya tapi Pak Menteri-nya keras, tegap melakukan hal yang disebutkan sehingga mengakibatkan permasalahan hukum,” jelas dia.