5 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Rorotan Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp223 Miliar

Photo of author

By Amirah Rahimah

Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan lima terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi pengadaan lahan di area Rorotan, Ibukota Utara. KPK juga menaksir dugaan kerugian akibat persoalan hukum yang disebutkan mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).

“Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang dimaksud diakibatkan penyimpangan pada proses pembangunan ekonomi kemudian pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers di area kantornya, Rabu (18/9/2024).

Asep menjelaskan, kerugian yang dimaksud berasal dari nilai pembayaran bersih yang dimaksud diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Mata Uang Rupiah 371 Milyar (Rp371.593.267.462,00). Kemudian, dikurangi nilai tukar proses riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) pasca memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan juga biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).

Diketahui, KPK mengumumkan sekaligus menahan lima dituduh pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pada Rorotan, Ibukota Utara. Para terperiksa yang dimaksud adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP) lalu Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pembangunan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA).

Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS), Komisaris PT. TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR), dan juga Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW). “KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap para terperiksa untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024-7 Oktober 2024,” kata Asep Guntur Rahayu.

“Penahanan dilaksanakan di area Rutan Fakultas Gedung KPK Merah Putih,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para dituduh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Leave a Comment