Sarumpun.com – JAKARTA – Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang digunakan tiada membayar iuran bulanan dinilai tiada manusiawi. Tahanan yang disebutkan tak bisa saja ke mana-mana, termasuk salat di area masjid.
Hal ini diungkapkan mantan tahanan KPK Kiagus Emil Fahmy pada waktu menjadi saksi perkara pungli Rutan KPK di area ruang sidang Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024). Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa tindakan hukum dugaan pungli Rutan KPK.
Awalnya, Jaksa menanyakan terhadap Kiagus apakah membayar atau bukan pungli dalam Rutan KPK? Ia mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan bukan mengenakan apabila tiada membayar.
“Akhirnya saudara membayar tiada iuran bulanan?” tanya Jaksa dalam ruang sidang Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Sebetulnya saya tak mau membayar, saya tanya, ‘kalau saya nggak bayar apa sanksinya?’ kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, ‘ya itu masih nanti diisolasi lagi lalu digembok diselot’,” jawab Kiagus.
Bukan semata-mata itu, pria yang dimaksud sempat ditahan di tempat Rutan KPK lantaran terseret tindakan hukum Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang tidaklah membayar juga bukan boleh sembayang pada masjid.
“Kedua, tak boleh berolahraga. Ketiga, tiada boleh sembayang di area masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita nggak diurus lah,” ujar Kiagus.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang tercatat nomor 11 poin A.