Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Sarumpun.com – JAKARTA – Hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota Indonesia menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.

“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebagian Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tidaklah dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

PT DKI DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa jumlah Rp44.269.777.204 juga 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Jika tidaklah membayar, maka harta bendanya disita kemudian dilelang oleh jaksa untuk menghentikan uang pengganti yang dimaksud dengan ketentuan apabila terpidana tidaklah mempunyai harta benda yang digunakan mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.

Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan juga 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidaklah dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Leave a Comment