Sarumpun.com – JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadwalkan Rapat Panitia (Panja) RUU Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ). Kesepakatan itu diambil setelahnya DPR mendapat DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah.
“(Rapat panja RUU) Wantimpres besok (Hari ini),” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Awal Minggu (9/9/2024).
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya sudah menerima 52 DIM RUU Wantimpres dari Pemerintah. Dari jumlah agregat itu, sebanyak 27 DIM tetap, 8 DIM pembaharuan substansi, 3 DIM penambahan subtansi atau substansi baru, serta 14 DIM dihapus.
“Dan berkenaan jadwal rapat pembahasan RUU Wantimpres dan juga mengamati rekapitulasi dim yang dimaksud disampaikan, Baleg mengharapkan pembahasan kedua RUU yang dimaksud dapat diselesaikan di waktu yang dimaksud tak terlalu lama,” tutur Wihadi.
Sekedar informasi, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan diambil pada Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Rapat ini dipimpin dengan segera Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan kedua RUU itu, menyangkut jumlah keseluruhan keanggotaan. Rencananya, jumlah keseluruhan anggota DPA menjadi tak terbatas juga menyesuaikan keperluan Presiden. Perubahan ketiga, akan mengatur ketentuan menjadi anggota DPA.