Sarumpun.com – JAKARTA – DPR setuju untuk menolak usulan hakim agung dari Komisi Yudisial ( KY ) untuk diproses ke pada uji kelayakan lalu kepatutan oleh Komisi III DPR. Kesepakatan menolak 9 hakim agung serta 3 hakim agung ad hoc HAM itu diambil di forum Rapat Paripurna (Rapur) yang tersebut dilakukan pada Selasa (10/9/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khoirul Saleh menjelaskan alasan pihaknya menolak usulan hakim agung dari KY. Mulanya, kata Pangeran, pihaknya mengatur pembahasan tahapan uji kelayakan kemudian kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Pada 26 Agustus 2024, kata Pangeran, diadakan pengambilan nomor urut oleh para calon lalu dilanjutkan dengan pembuatan makalah untuk menerangkan visi-misi. “Namun demikian, pasca dijalankan pemeriksaan yang mana mendalam terhadap calon hakim agung yang dimaksud diajukan KY tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat dua calon hakim agung pada kamar tata usaha negara (khusus pajak),” ucap Pangeran.
Kedua calon hakim agung itu ialah Hari Sih Advianto. Pangeran mengungkapkan, Hari baru menjabat sebagai hakim selama 8 tahun. Kemudian, Tri Hidayat Wahyudi yang mana baru menjabat sebagai 14 tahun sebagai hakim.
“Dengan demikian, berdasarkan fakta yang dimaksud dapat disimpulkan bahwa dua calon terbukti tidaklah memenuhi persyaratan sebagai calon hakim agung sebagaimana yang mana sudah pernah ditentukan pada Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim,” terang Pangeran.
“Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III DPR RI melakukan rapat internal pada tanggal 28 Agustus 2024 dan juga berdasarkan pendapat juga pandangan dari 9 fraksi yang mana ada dalam Komisi III DPR menyepakati untuk tidak ada menyetujui seluruhnya atau calon hakim agung juga hakim agung Ad Hoc pada MA,” imbuhnya.
Merespons itu, Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapur mengajukan permohonan persetujuan berhadapan dengan laporan Komisi III DPR yang tersebut menolak seluruh usulan calon hakim agung dari KY itu. “Apakah laporan Komisi III DPR RI yang digunakan memutuskan tidak ada menyetujui seluruh calon hakim agung dan juga hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang disebutkan dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan.
“Setuju,” seru para partisipan rapat.