Sarumpun.com – JAKARTA – Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said tidak surat resmi dan juga tidaklah sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan juga kearsipan PT Antam Tbk . Hal yang dimaksud diungkapkan Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadrie pada waktu sidang tindakan hukum dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (10/9/2024).
Di pada surat tersebut, kata dia, tidak ada mencantumkan nomor surat dan juga nama jabatan si pejabat. Awalnya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang dimaksud diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat yang disebutkan ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam ketika itu, Endang Kumoro pada 2018.
Dalam surat itu ditulis bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang tercantum pada surat itu sebagian Mata Uang Rupiah 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.
Syarif mengaku tak mengamati adanya nomor surat pada surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas juga kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.
Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang mana dipakai di mengatur surat dengan cara yang sama.
“Asas sentralisasi digunakan di kebijaksanaan ketentuan dan juga dokumentasi evaluasi lalu pelaksanaan sistem tata persuratan di dalam suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat. Ini adalah satu,” ungkap Syarif.
Kemudian, dilihat dari standard operational procedure (SOP), penomoran arsip atau surat keluar, ada sebagian langkah terkait penomorannya. Lebih lanjut ia menuturkan, setelahnya pejabat berwenang memberikan tanda tangan lalu sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.
“Sehingga dari dua hal ini, saya sanggup menyimpulkan bahwa surat keterangan yang digunakan tiada mempunyai nomor ini tidak merupakan surat resmi perusahaan,” ungkapnya.
Lalu, pada surat Endang Kumoro juga tak mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan dalam Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, kemudian nomor pokok pegawai (NPP).