Sarumpun.com – JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menolak terbitnya Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Gappri, Henry Najoan, ruang lingkup Pengamanan Zat Adiktif yang tersebut termuat pada Pasal 429 – 463 di PP 28/2024 akan mengancam kedaulatan negara, selain juga akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan sektor kretek nasional legal di tempat Tanah Air.
Henry Najoan menggambarkan Pasal 435 yang mana berbunyi “Setiap orang yang mana memproduksi dan/atau mengimpor komoditas tembakau juga rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang digunakan terdiri melawan desain juga tulisan”.
Dia mensinyalir Pasal 435 adalah titipan untuk menuju kemasan polos yang telah lama jadi misi kelompok antitembakau yang dimaksud memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
“Perlu dicatat, negara yang mempunyai lapangan usaha rokok yang dimaksud besar seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Argentina, lalu lain-lain secara gamblang menolak diintervensi di mengatur sektor tembakau pada negaranya masing-masing,” kata Henry Najoan di area Jakarta, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Merujuk kajian Gappri, proses penyusunan PP 28/2024 sejak awal sudah ada menuai polemik, prosesnya sangat bukan transparan lalu tanpa partisipasi bermakna.
Padahal, partisipasi rakyat juga pemangku kepentingan yang terdampak dijamin pada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Henry Najoan menegaskan, upaya pemerintah memperketat regulasi dengan memberlakukan PP 28/2024 khususnya Pasal 429 – 463, tidak ada belaka mematikan pabrik rokok kretek legal, dampak sosialnya juga bertambah.
“Penyerapan tembakau serta cengkeh pada negeri akan mengecil tajam juga dampak negatif sangat besar bagi kesejahteraan petani tembakau, cengkeh, pekerja logistik, tukang jualan di negeri kemudian kehilangan nafkah di area sepanjang mata rantai nilai bidang kretek legal nasional,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, lapangan usaha kretek legal nasional telah pada kondisi rentan yang digunakan terlihat dari turunnya jumlah agregat pabrik dari 4.000 dalam tahun 2007 menjadi 1.100 pabrik di area tahun 2022.