Paman Gibran, Anwar Usman Meraih kemenangan Lagi di tempat PTUN tapi Tetap Tak Jadi Ketua MK

Photo of author

By Atikah Zahirah

Sarumpun.com – JAKARTA – Hakim Konstitusi Anwar Usman menang gugatan di dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, PTUN tidaklah menerima paman Gibran Rakabuming Raka kembali duduk sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. “Mengabulkan gugatan sebagian,” bunyi amar putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam amar putusan itu, PTUN memohon tindakan MK Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, S.H, M.H sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028 batal atau bukan sah.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, S.H, M.H sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” kata amar putusan itu.

Putusan itu juga menyatakan mengabulkan permohonan Anwar Usman agar dipulihkan harkat dan juga martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Leave a Comment