Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menurunkan pasukan investigasi untuk melakukan penelusuran terkait vonis 3 tahun penjara dan juga denda Rp5.000 terhadap terdakwa Toni Tamsil oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, perkara yang mana melibatkan Toni bukanlah pokok perkara tentang aktivitas pidana korupsi, melainkan obstruction of justice. Yang bersangkutan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara segera atau tak dengan segera penyidikan perkara aktivitas pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah di tempat wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PT Timah, Tbk pada 2015-2022.
“Ia dinilai sudah pernah menghindari serta merintangi proses penyidikan, dan juga memberikan keterangan tiada benar sebagai saksi di langkah pidana korupsi di tata niaga komoditas timah tersebut,” ujar Mukti, Selasa (10/9/2024).
Menurut Mukti, majelis hakim memutuskan terdakwa Toni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dijatuhi pidana 3 tahun penjara dipotong masa tahanan, juga membayar biaya perkara Rp5.000. Sementara tuntutan awal jaksa yang digunakan memohonkan 3 tahun 6 bulan penjara dan juga denda Rp200 juta.
“Hingga ketika ini, salinan putusan lengkap dari persoalan hukum perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yang digunakan dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2024 belum diterima oleh KY,” lanjut Mukti Fajar.
KY juga mempersilakan untuk umum untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran Kode Etik kemudian Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) disertai bukti-bukti pendukung.
“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan yang disebutkan dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” tandasnya.