KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas yang berlokasi di tempat DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan (6/9/2024). Penggeledahan yang dimaksud terkait tindakan hukum dugaan terkait persoalan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Tim Publik (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas pengurus negara berinisial AHI di tempat wilayah Ibukota Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).

Tessa menyebutkan, dari giat yang dimaksud pihaknya menyita beberapa barang bukti yang mana diduga kuat ada kaitannya dengan perkara yang mana dimaksud.

“Penyidik melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai kemudian barang bukti elektronik,” ujarnya.

Tessa enggan menjelaskan tambahan detail, terkait sebagian barang bukti yang dimaksud disita. Termasuk jumlah keseluruhan lalu jenis mata uang yang digunakan diadakan penyitaan.

Berdasarkan informasi yang dimaksud diterima, pengurus negara berinisial AHI yang digunakan dimaksud adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kemudian Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Dalam perkara ini, KPK telah dilakukan menetapkan 21 tersangka. Adapun persoalan hukum ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak serta kawan-kawan pada Desember 2022.

“Bahwa pada Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah lama menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 terdakwa sebagai penerima juga 17 lainnya sebagai terperiksa Pemberi,” kata Tessa dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (12/7/2024).

Leave a Comment