Kemenkes Klarifikasi Alasan Dibekukannya Prodi Anestesi Undip

Photo of author

By Faiqa Amalia

Sarumpun.com – JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyingkap kata-kata terkait pembekuan Rencana Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan juga Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) dan juga pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Bidang kedokteran Undip dr Yan Wisnu Prajokon.

Wakil Menteri Kesejahteraan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara kategori junior kemudian senior.

Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang diduga bunuh diri akibat perundungan.

“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya bisa saja mulus. Jadi tiada ada intervensi antara divisi junior kemudian senior pada waktu investigasi oleh polisi,” kata Dante pada waktu ditemui di tempat Kantor Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), Ibukota Selatan baru-baru ini.

Di sisi lain, Kemenkes bekerja serupa dengan Kementerian Pendidikan dan juga Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menegaskan investigasi berjalan dengan baik juga mengatasi permasalahan perundungan di area dunia lembaga pendidikan secara menyeluruh.

“Kami selalu melakukan koordinasi dengan Kemendikbud kemudian ini telah berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan juga Profi itu menghasilkan merekan melakukan assesment sendiri,” jelasnya.

“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk dia (Kemendikbud) serta akan menghasilkan rampung proses penyelidikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali pasca investigasi selesai serta diadakan pembenahan.

“Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari merek melakukan pembenahan diri,” pungkasnya.

Leave a Comment