Sarumpun.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang dituduh perkara dugaan aksi pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Satu orang itu ialah Plt Kepala Dinas Daya lalu Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial SPT.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihak penyidik hari telah lama melakukan pemeriksaan terhadap toga orang saksi yaitu HS, ASQ, kemudian SPT. Salah satu saksi yang dimaksud berinisial SPT telah dilakukan ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah dilakukan meningkatkan status satu orang saksi menjadi terperiksa yakni SPT selaku Plt Kepala Dinas Tenaga kemudian Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020- Juni 2020,” kata Harli di dalam Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Tersangka SPT pada tahun 2020 secara melawan hukum sudah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja serta Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak ada sesuai ketentuan.
“Tersangka SPT juga dengan sengaja tak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan kemudian pengawasan terhadap RKAB tersebut, dan juga tak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020,” jelasnya.
Tersangka SPT diadakan penangkapan pada rumah tahanan negara salemba Unit Kejagungselama 20 hari ke depan.
SPT dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) lalu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah kemudian ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan melawan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Harli mengatakan, dengan ditetapkannya SPT sebagai terperiksa total dituduh pada perkara yang disebutkan mengalami peningkatan menjadi 23 orang termasuk 1 terperiksa pada perkara obstruction of justice.
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)