3 Kali Mangkir dari Sidang Cerai, Sarwedah Dianggap Sudah Mantap Pisah dengan Ruben Onsu

Photo of author

By Askanah Ratifah

Sarumpun.com – JAKARTA – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan kalau Sarwendah telah tiga kali mangkir alias tak hadir dalam sidang cerainya dengan Ruben yang digunakan dijalankan di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.

Minola menyebut, pada waktu ini, sidang gugatan perceraian antara Ruben Onsu dengan Sarwendah telah memasuki tahap kesimpulan secara e-court.

“Jadi hari ini sidang gugatan Ruben Onsu terhadap Sarwendah itu sudah ada memasuki tahap kesimpulan. Jadi tadi kita itu telah memasukkan kesimpulan secara e-court, serta inti daripada kesimpulan kita itu adalah merupakan fakta yang terjadi pada persidangan,” ujar Minola, menyampaikan dari laman YouTube iNews TV, Kamis (12/9/2024).

“Faktanya apa? Faktanya adalah, pasca dipanggil sebanyak tiga kali secara berturut-turut, ternyata tergugat tiada pernah hadir. Meskipun kita tahu ketika panggilan itu tersampaikan terhadap tergugat itu kan juga ada dilampirkan isi dari pada gugatan atau gugatan dari pada penggugat,” lanjut sang pengacara.

Minola lantas menyebutkan kesimpulan dari gugatan cerai tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran Sarwendah sebagai pihak tergugat sebanyak tiga kali berturut-turut disimpulkan bahwa ia setuju untuk tak mempertahankan rumah tangga.

“Nah, jadi kami menyatakan bahwa kesimpulannya adalah tergugat patut diduga beliau sudah pernah mengurangi haknya untuk menjawab, mengurangi haknya untuk mempertahankan perkawinan, dengan ketidakhadiran tergugat di persidangan,” tutur Minola.

“Jadi ini juga dapat diartikan bahwa tergugat setuju dengan apa yang mana menjadi materi gugatan yang tersebut kami ungkapkan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan,” lanjutnya.

Minola menjelaskan, pada persidangan para saksi juga telah menyatakan bahwa memang sebenarnya telah dilakukan terjadi pertengkaran pada rumah tangga Ruben Onsu serta Sarwendah. Keduanya bahkan tak lagi tinggal serumah.

Karena itu, Minola menilai, majelis hakim sidang perceraian Ruben Onsu lalu Sarwendah sepatutnya mengabulkan gugatan cerai tersebut, dikarenakan Sarwendah dianggap mantap berpidah dari Ruben Onsu usai tiga kali mangkir dari sidang cerai.

“Dan oleh sebab bukti sudah ada kita ajukan, saksi-saksi juga telah mengungkapkan memang benar ada pertengkaran, juga kemudian sudah ada tidaklah satu rumah lagi,” ungkapnya.

“Sehingga kita ungkapkan pada kesimpulan sudah ada sepatutnya secara hukum jikalau majelis hakim itu mengabulkan gugatan kita kemudian memutuskan perkawinan serta penggugat kemudian tergugat dikarenakan perceraian,” pungkas Minola.

Leave a Comment