Sarumpun.com – JAKARTA – Polisi mengumumkan VA sudah pernah memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan komposisi pasca melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi segera oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang digunakan ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang mana diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
“Tindak pidana persetubuhan anak di tempat bawah umur kemudian atau aborsi yang tidaklah sesuai ketentuan yang tersebut diduga dilaksanakan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary pada Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres DKI Jakarta Selatan melaporkan tentang tindakan hukum keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang mana menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma pada Polres Ibukota Indonesia Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga sudah melakukan persetubuhan anak di area bawah umur lalu aborsi yang mana tidaklah sesuai ketentuan. Aborsi dilaksanakan di dalam area Bintaro, Pesanggrahan Ibukota Indonesia Selatan.
“Kejadian berawal pada waktu pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban sudah melakukan aborsi sebanyak dua kali menghadapi suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan kemudian melaporkan terlapor,” sambungnya.
Atas perkembangan tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.