Sarumpun.com – JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, kemudian Security (Menko Polhukam) Mahfud MD terang-terangan menyampaikan upaya pemerkosaan hukum pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terutama yang dimaksud menyangkut kebijakan pemerintah lalu kekuasaan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD ketika menjadi narasumber di area Podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengakui, pada momen-momen tertentu hukum diperkosa.
“Kalau hukum dalam bidang keperdataan, kemudian hukum pada kasus-kasus warga biasa itu berjalan cukup oke, tetapi kalau sudah ada menyangkut politik, kekuasaan banyak sekali hukum yang diperkosa, di tempat mana sumber daya kemudian energi hukum disedot agar bisa jadi menguatkan kekuasaan,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Bahkan, kata Mahfud, ada Undang-undang yang tersebut sengaja diterobos. Salah satunya,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak UU yang disebutkan akibat tiada ada di Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi UU yang disebutkan baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada surat akan ada pembaharuan UU kemudian isinya tidaklah diketahui publik.
“Isinya ancaman bagi kemerdekaan Mahkamah Konstitusi akibat berisi hak konfirmasi. Konfirmasi itu artinya pada pada waktu UU ditetapkan semua hakim yang dimaksud ada dimintakan konfirmasi terhadap presiden, apakah akan diteruskan atau tidak. Itukan ancaman ya ancaman,” ujarnya.
Selanjutnya, UU yang dimaksud diperhalus sedikit di dalam mana hakim yang dimaksud diminta konfirmasi itu belaka orang-orang yang tersebut masuk pada periode kedua. Mahfud mengatakan ada tiga orang hakim yang digunakan harus diminta dikonfirmasi. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, kemudian Hartoyo.
“Kami para mantan hakim MK sudah ada bertemu, tak boleh ada pemberhentian hakim MK itu menghadapi nama apa pun pada ketika masa jabatan sedang berjalan sesuai dengan Keppresnya, enggak ada konfirmasi-konfirmasian,” katanya.
“Tetapi DPR masih begitu. Saat itu (UU) dibuat, kira-kira ancamannya kalau tidak ada mengambil bagian pemerintah di tempat di kasus-kasus pilpres waktu itu, ancamannya kira-kira tiga orang ini dikonfrimasi pasti tiada diangkat lagi. Kan bukan boleh di dalam pengadilan hakim diberhentikan dari jabatannya. Itulah sebabnya saya tolak,” sambungnya.