Menkes Budi Buka Prospek Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi tentang Kematian Partisipan PPDS Undip

Photo of author

By Erina Syifa

Sarumpun.com – JAKARTA – Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri melawan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Medis Universitas Diponegoro (Undip).

“Ya artinya kalau mereka (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi pada waktu ditemui pada Rumah Sakit Anak kemudian Bunda (RSAB) Harapan Kita, DKI Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024).

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan perihal kematian Anggota PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan datang memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.

Ditanya tentang proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, beliau mempersilakan Komite Solidaritas Profesi jikalau ingin mediasi.

“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau merekan mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.

Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian kontestan Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip).

“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang sebenarnya datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Aspek Kesehatan berhadapan dengan penyebaran berita bohong yang dimaksud menyebabkan keonaran,” kata Nasser dalam Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia (Rabu (11/9/2024) malam.

Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.

“Jadi berita bohong itu mengenai, yang digunakan pertama ada Dirjen Pelayanan Aspek Kesehatan itu mengungkapkan bahwa ada PPDS FK Undip yang tersebut bunuh diri padahal itu baru sehari pasca kejadian,” katanya.

Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim melawan Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip

Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, bukan seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) akibat merupakan kewenangan kepolisian.

Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa bukan ada perundungan yang tersebut menyebabkan kontestan PPDS Fakultas Medis Undip itu bunuh diri.

Leave a Comment