Sarumpun.com – JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kemudian Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam Ibukota Indonesia Selatan, Jumat, 6 September 2024. Penyidik menyita sebagian uang tunai dan juga barang bukti elektronik.
Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menyebutkan detail jumlah agregat uang tunai yang dimaksud disita. Termasuk jenis mata uang yang digunakan dilaksanakan penyitaan.
Penggeledahan terkait persoalan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Warga (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam persoalan hukum ini, Abdul Halim Iskandar pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Yang bersangkutan didalami terkait pengetahuan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat,” kata Tessa.
Sementara, Abdul Halim enggan berbicara sejumlah perihal materi pemeriksaannya. Termasuk jumlah keseluruhan pertanyaan yang tersebut dilontarkan regu penyidik.
Saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, ia hanya sekali memverifikasi materi pemeriksaannya perihal dana hibah Provinsi Jatim.