Deddy Sitorus Minta Dalang Upaya Sabotase PDIP Berpikir Panjang: Tidak Usah Cari Permasalahan

Photo of author

By Atikah Zahirah

Sarumpun.com – JAKARTA – Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus merespons adanya gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Perpanjangangan Kepengurusan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menilai gugatan ini merupakan upaya penyerangan terhadap PDIP.

“Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah kebijakan pemerintah yang tersebut keterlaluan, ini bukanlah upaya hukum murni. Tidak ada kerugian apa pun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan ini lebih banyak kelihatan sebagai upaya “penyerangan” terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” kata Deddy di keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Anehnya lagi, tambah Deddy, beberapa pengacara dalam balik penggugat menurut informasi yang dimaksud diterimanya terafiliasi dengan partai kebijakan pemerintah tertentu. Deddy menilai gugatan ini sangatlah politis.

“Beberapa pengacara penggugatnya, menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa,” katanya.

Anggota DPR RI itu menegaskan bahwa proses perpanjangan kepengurusan telah dikaji mendalami terhadap aturan juga konstitusi partai. Bahkan, proses itu sudah ada dikaji lalu dibahas dalam Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Deddy juga menilai logika dari penggugat bukan sanggup diikuti. Bahkan menurutnya, apabila logika pengugat dihadiri oleh akan memunculkan konsekuensi hukum yang sangat besar. “Kalau logika mereka para penggugat ini diikuti, maka seluruh item kemudian konsekuensi hukumnya sangat besar,” tegas dia.

Misalnya saja, pada tahun 2018 PDIP mempercepat Kongres serta menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di tempat area serta provinsi untuk menyesuaikan program urusan politik nasional.

Menurut Deddy, apabila memakai logika penggugat, maka SK PDIP ketika itu tidaklah sah. Termasuk langkah DPP yang mana memberikan SK terhadap Gibran Rakabuming Raka untuk forward pada pemilihan gubernur Wali Daerah Perkotaan Surakarta.

“Kalau langkah DPP pada waktu itu cacat hukum, jadi Gibran adalah item cacat hukum. Artinya ia harus dianulir sebagai cawapres terpilih di area 2024. Karena untuk menjadi Cawapres, ia harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” ungkap dia.

Leave a Comment