KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar di tempat Ibukota Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di area DKI Jakarta senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan yang dimaksud terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK telah lama melakukan penyitaan 1 bidang tanah lalu bangunan (rumah) di area wilayah Ibukota dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar. Penyitaan diadakan terkait penanganan perkara TPPU terdakwa AGK,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).

Namun, Tessa tak menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang tersebut dilaksanakan penyitaan itu. Termasuk pengaplikasian rumah yang mana dimaksud.

Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan perbuatan pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK terperiksa dugaan TPPU. Diketahui, AGK sebelumnya telah lama ditetapkan sebagai dituduh suap di proyek infrastruktur dalam Malut oleh KPK.

“Melalui penelusuran data juga informasi maupun keterangan para pihak yang digunakan diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang tersebut dilaksanakan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 9 Mei 2024.

Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah sudah mengantongi bukti awal di penetapan dituduh tersebut. AGK menurut Ali, membeli beberapa aset yang digunakan kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai banyak miliar.

“Bukti awal dugaan TPPU yang disebutkan yaitu adanya pembelian juga menyamarkan jika usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar tambahan dari Rp100 miliar,” ujarnya.

Leave a Comment