Anwar Usman Meraih kemenangan PTUN, Hakim MK Gelar RPH Besok

Photo of author

By Atikah Zahirah

Sarumpun.com – JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengatur Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang tersebut mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman . RPH yang dimaksud akan dilakukan besok Rabu (14/8/2024) akan menentukan sikap MK apakah melakukan banding terhadap putusan tersebut.

“Besok mau di-RPH-kan dulu,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (13/8/2024).

“Yupp,” jawab Fajar ketika ditanya banding ditentukan pasca RPH.

Fajar mengaku pihaknya belum menerima salinan utuh putusan PTUN. Dirinya baru membaca perihal amar putusan gugatan tersebut.

“Belum, baru amar di dalam elektronik Court tadi,” sambungnya.

Untuk diketahui, berdasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu mengumumkan kalau pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tiada sah atau dibatalkan pada periode 2023-2028.

“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” tulis amar putusan tersebut.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” lanjut amar putusan itu.

Leave a Comment