Sarumpun.com – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Alexander Marwata berpendapat bahwa pimpinan KPK ke depan harus siap menjadi oposisi pemerintah. Sikap oposisi harus diambil jikalau kebijakan pemerintah tidak ada pro terhadap pemberantasan korupsi.
Alex mengatakan, KPK lembaga unsur eksekutif. Namun, tidak berarti menjadi bawahan presiden.
“Presiden itu tiada dapat memberhentikan atau mengganti pimpinan KPK. Jadi, mestinya sih pimpinan KPK itu siap menjadi oposisi pemerintah ketika kebijakan-kebijakan itu tidaklah pro pemberantasan korupsi. Kita harus mengingatkan, menegur, gitu loh,” kata Alex pada diskusi bertajuk ‘Bertahan Arungi Gelombang’ di tempat Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
“Ini menjadi saya pikir apa ya, ya itu tadi, kedudukan pimpinan KPK itu sebetulnya, secara undang-undang itu sangat independen, sangat independen,” sambungnya.
Alex menekankan bahwa independensi KPK hal yang dimaksud mutlak dilakukan. “Enggak usah dengarin yang mana lain, toh kalian misalnya bukan disukai oleh pimpinan lembaga-lembaga lain enggak berpengaruh juga,” ujarnya.