PP Bidang Kesehatan Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kirim Pernyataan Sikap ke Jokowi kemudian Prabowo

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Sarumpun.com – JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sama-sama lebih banyak dari 20 asosiasi lintas sektor terkait menyetujui secara resmi pernyataan sikap atau petisi yang dimaksud berisi aspirasi Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nantinya petisi yang disebutkan akan dikirim ke pemerintah kemudian presiden terpilih.

APINDO mengingatkan bahwa pasal-pasal bermasalah pada PP 28 kemudian RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di area berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, serta bidang kreatif yang bergantung pada sistem ekologi Industri Hasil Tembakau (IHT).

Wakil Ketua Umum APINDO, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya sudah ada melakukan berbagai koordinasi serta kajian, pada mana sebenarnya PP ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, dan juga sebetulnya juga konsumen.

“Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara berpartisipasi memberi masukan di konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya. Problem besar adalah di tempat mana PP 28 ini, yang digunakan kami cermati ada 2 atau 3 prinsip yang dimaksud kita lihat proses ataupun isinya kurang tepat,” ujar Franky di Forum Pers dalam Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Menurut Franky, pada waktu ini Indonesia juga sedang pada transisi pemerintahan baru dimana berbagai pekerjaan rumah yang mana tidaklah mudah, diantaranya seperti PMI Proses Produksi yang koreksi.

“Artinya sektor pada kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan lingkungan ekonomi baik global maupun lokal. Jadi artinya, kalau peraturan ini akan terus ada maka kontraksi itu akan berkepanjangan,” jelas Franky.

Dengan demikian, APINDO lalu para asosiasi terkait lainnya mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo serta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berhenti di pembahasan PP 28 tersebut.

“Teman-teman tadi menyampaikan bahwa stop pembahasan. juga diminta untuk presiden kemungkinan besar nanti kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini dengan surat tentunya terhadap presiden Jokowi juga presiden terpilih pak prabowo subianto untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP 28, jadi ini harapan dari lapangan usaha hasil tembakau dan juga turunannya,” ungkap Franky.

Dalam kesempatan yang digunakan sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyoroti dampak besar yang dimaksud akan dialami petani tembakau jikalau ketentuan ini diterapkan secara ketat.

Leave a Comment