Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Minta Sidang Langsung Dilanjutkan ke Pembuktian

Photo of author

By Atikah Zahirah

Sarumpun.com – JAKARTA – Terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin bidang usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis menyatakan bukan mengajukan eksepsi. Ia memohon persidangan dirinya segera ke pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

Hal itu disampaikan Harvey setelahnya mendengar surat dakwaan yang digunakan diselenggarakan dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

“Saya mengerti tentang dakwaannya serta saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian,” ujar Harvey di dalam ruang sidang.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mencoba meyakinkan apa yang dimaksud disampaikan suami dari Aktris Sandra Dewi itu.

“Tidak mengajukan eksepsi?” tanya Hakim Eko.

“Iya Yang Mulia, tak mengajukan eksepsi,” jawab Harvey.

Atas jawaban tersebut, Hakim Eko kemudian menyatakan sidang selanjutnya akan dengan segera menghadirkan saksi. Kemudian, Hakim mengkonfirmasi jumlah agregat saksi yang tersebut akan dihadirkan oleh Jaksa.

“Saya tanyakan ke penuntut umum, ada berapa saksi di area berita acara?” tanya Hakim.

“Total saksi 168 Yang Mulia,” jawab Jaksa.

Leave a Comment