Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Ribu Miliar Terkait Kasus Korupsi PT Timah

Photo of author

By Atikah Zahirah

Sarumpun.com – JAKARTA – Perwakilan PT Refined Bangka Tin Harvey Moeis didakwa telah dilakukan merugikan negara hingga Rp300.003.263.938.131,14 atau Rp300 triliun pada persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tempat PT Timah.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menjelaskan, hal itu bermula pada waktu Terdakwa melakukan rapat dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Operasi serta Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar; kemudian 27 pemilik smelter swasta yang digunakan melakukan penambangan ilegal dalam IUP PT. Timah Tbk.

Dalam konferensi tersebut, mengeksplorasi permintaan 5% bijih timah yang dimaksud diajukan Riza Pahlevi kemudian Alwin Akbar dari para smelter swasta.

“Karena bijih timah yang digunakan dikirimkan ke pasar internasional oleh smelter-smelter swasta yang disebutkan merupakan hasil produksi yang digunakan bersumber dari penambangan ilegal pada wilayah IUP PT Timah,” kata Jaksa pada waktu membacakan surat dakwaan di tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Hasil dari rapat tersebut, Harvey Moeis kemudian meminta-minta biaya pengamanan sebesar USD500-750 terhadap lima badan usaha, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa lalu PT Tinindo dengan dalih sebagai uang Corporate Social Responsibility (CSR). Uang yang digunakan dikumpulkan itu kemudian dikelola oleh Terdakwa. “Yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis berhadapan dengan nama PT Refined Bangka Tin,” Aujar Jaksa.

Jaksa menambahkan, Harvey Moeis kemudian menginisiasi kerja identik sewa alat processing untuk pelogaman Timah smelter swasta yang dimaksud tiada memiliki competent person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa lalu PT Tinindo Internusa dengan PT Timah.

Harvey dengan perusahaan-perusahaan yang dimaksud melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta. “Sehingga menyepakati nilai tukar smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian yang tersebut memadai atau mendalam,” ujarnya.

Jaksa mengatakan, nilai sewa peralatan processing pelogaman yang mana disepakati adalah sebesar USD4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin lalu USD3.700 per ton untuk empat smelter yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan juga PT Tinindo Internusa. Kesepakatan itu dibuat tanpa kajian kemudian dibuat tanggal mundur.

“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam PT Timah, Tahun 2015-2022,” kata Jaksa.

Leave a Comment