Sarumpun.com – JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal ‘power wheeling’ pada Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru kemudian Daya Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, ‘power wheeling’ tidak hanya saja sekadar tentang teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi mampu mengirimkan listrik secara secara langsung untuk pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, apabila dibiarkan masuk maka penentuan nilai tukar listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
“(Jika power wheeling masuk ke di RUU EBET) maka tiada lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah nilai listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang tersebut ini kami tolak dikarenakan bertentangan dengan konstitusi,” jelas Mulyono di keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang digunakan memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk merancang pembangkit listrik serta mengedarkan secara dengan segera terhadap publik melalui jaringan transmisi PLN.
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 pada mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang dimaksud penting bagi negara lalu yang tersebut menguasai hajat hidup orang berbagai dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang mana berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi.’
Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang tersebut diusulkan pemerintah masih dibahas juga belum menemukan kesepakatan. Secara terang kemudian tegas, Mulyanto menolak juga memohon pembahasan dijalankan pada tingkat rapat kerja.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, serta Konservasi Tenaga (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Tenaga Baru, Terbarukan, lalu Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru dan juga Energi Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.
Dikatakan Eniya, pihaknya bersatu Komisi VII DPR RI sudah mengkaji seluruh pasal pada RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET telah terjadi selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang dimaksud belum mencapai kesepakatan.
“Prosesnya sudah, pasukan sinkronisasi juga pasukan perumus sudah ada mengkaji 63 pasal, yang telah disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru kemudian 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang dimaksud terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” terang Eniya pada Temu Dunia Pers di tempat Jakarta, Hari Senin (9/9/2024).