Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meralat wilayah yang tersebut di area mana pasangan calon (paslon) melawan kotak kosong di area pemilihan kepala daerah Serentak 2024 . Semula pada konferensi pers disebutkan terdapat 48 tempat dari 545 wilayah yang mengikuti pilkada 2024.
“Satu paslon untuk provinsi, satu provinsi, untuk kabupaten 42 kabupaten, untuk kota lima kota. Total wilayah dengan satu paslon 48 wilayah,” kata Afifuddin di konferensi pers dalam Kantor KPU, Jakarta, Jum’at (30/8/2024).
Namun dikarenakan terdapat kendala pada Sistem Pengetahuan Pencalonan (Silon), hal yang tersebut semula 48 wilayah saat ini menjadi, 43 wilayah.
“Karena terkendala Jaringan maka masih belum selesai dalam upload ke Silon. Terima kasih,” kata Anggota KPU Idham Holik.
Berikut 43 wilayah yang digunakan terdapat paslon tunggal:
A. Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi
1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur juga Wakil Gubernur)
B. Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (5 Pilwalkot lalu 37 Pilbup)
1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan juga Aceh Taming)
2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, serta Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)