Pengadilan Tinggi Ibukota Perkuat Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan

Photo of author

By Hana Zahra

Sarumpun.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan . Hal itu pasca adanya banding menghadapi vonis sembilan tahun yang mana diterima Karen terkait perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” tulis amar putusan yang digunakan dimuat pada laman resmi Mahkamah Agung (MA), Awal Minggu (2/9/2024).

Adapun putusan ini teregister dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Tanggal 30 Agustus 2024. Sidang putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Sumpeno serta Hakim Anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan juga Gatut Sulistyo.

Kendati demikian, di putusan ini terdapat beberapa jumlah barang bukti yang tersebut dikembalikan ke Jaksa untuk digunakan terhadap dituduh lainnya.

“Dikembalikan terhadap Penuntut Umum untuk digunakan di perkara lain melawan nama Tersangka Hari Karyuliarto juga Tersangka Yenni Andayani,” tulis putusan.

Diberitakan sebelumnya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 jt subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melawan tindakan hukum persoalan hukum korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun lalu denda Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda bukan dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono ketika bacakan amar putusan di dalam Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Pusat, Awal Minggu 24 Juni 2024.

Hakim Maryono juga menyatakan masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang tersebut dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa masih berada di tahanan,” pungkasnya.

Leave a Comment