Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) telah terjadi mengirimkan rekomendasi terhadap Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan sanksi berat terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dimaksud memutus bebas terdakwa vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Vonis bebas yang dimaksud dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang digunakan diketuai Erintuah Damanik. Atas putusan tersebut, KY merekomendasikan MA untuk memberikan saksi berat.
“KY telah dilakukan mengirimkan rekomendasi sanksi berat terhadap Mahkamah Agung terdiri dari pemberhentian masih dengan hak pensiun terhadap majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas terdakwa GRT,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (3/9/2024).
Dia menjelaskan, rekomendasi hukuman berat terhadap hakim. KY merekomendasi untuk mengantisipasi Majelis Kehormatan Hakim (MKH). “Selanjutnya, jadwal penyelenggaraan MKH ini masih menanti terbentuknya majelis MKH yang dimaksud akan mengadilinya,” jelas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melakukan upaya hukum kasasi berhadapan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan dan juga pembunuhan terhadap korban Dini Sera Aprianti. Vonis bebas yang dimaksud dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tersebut diketuai Erintuah Damanik.