Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatatkan setidaknya ada 43 wilayah dengan partisipan pilkada semata-mata satu pasangan calon. Dalam pelaksanaan pemilihan, paslon yang dimaksud akan melawan kotak kosong .
Anggota KPU Idham Holik menegaskan, pasangan calon bisa jadi ditetapkan sebagai pemenang bila mendapatkan pernyataan lebih tinggi dari 50% dari pengumuman sah. Namun Jika kata-kata sah kotak kosong lebih tinggi unggul dari pada calon tunggal, maka akan dijalankan pemilihan selanjutnya.
“Ketentuan memperoleh ucapan sah tambahan dari 50%, ternyata tak melampaui batas ketentuan yang dimaksud sebagaimana yang digunakan diatur di Pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029,” kata Idham di tempat Kantor KPU RI, Hari Jumat (30/8/2024).
Karena tak ada pasangan calon yang ditetapkan, maka jabatan kepala tempat akan diduduki oleh penjabat sementara atau Pjs.
“Selama periode pemerintahan pasca-Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pada Pasal 3 UU 8/2015,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Silon terdapat 43 wilayah, di tempat mana calon tunggal akan melawan kotak kosong di tempat pemilihan kepala daerah 2024. Berikut sebaran wilayahnya:
A. pemilihan gubernur tingkat Provinsi
1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur kemudian Wakil Gubernur)
B. Pemilihan Kepala Daerah Kota / Perkotaan (5 Pilwalkot kemudian 37 Pilbup)
1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara juga Aceh Taming)
2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, lalu Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan juga Empat Lawang)
6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, lalu Tulang Bawang Barat)
8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten serta 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan juga Pusat Kota Pangkal Pinang)
9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)
10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)
11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan juga Brebes)
12. Jawa Timur 3 kabupaten juga 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Daerah Perkotaan Pasuruan, lalu Pusat Kota Surabaya)
13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)
14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu juga Balangan)
15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)
16. Kalimantan Utara 1 kabupaten lalu 1 kota (Malinau serta Perkotaan Tarakan)
17. Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
18. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)
19. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)
20. Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)
21. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)
22. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan juga Kaimana)