Putusan Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Gaji Dipotong 20 Persen

Photo of author

By Fitri Rafifah

Sarumpun.com – JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang.

Majelis sidang meyakini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik serta kode perilaku KPK.

“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa merupakan teguran tertulis, yaitu agar terperiksa bukan mengulangi perbuatannya, lalu agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap kemudian perilaku dengan mentaati lalu melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean, hari terakhir pekan (6/9/2024).

Selain itu, upah Ghufron juga dipotong sebesar 20 persen selama setengah tahun. “Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.

Diketahui, pada sidang putusan etik ini, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Majelis, dan juga empat Anggota Dewas KPK sebagai Anggota Majelis, yakni Albertina Ho, Syamsudin Haris, Indriyanto Seno Adji, dan juga Harjono.

Leave a Comment