PTUN mengenai Dewas KPK: Gugatan Nurul Ghufron Tak Dapat Diterima

Photo of author

By Hana Zahra

Sarumpun.com – JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus gugatan yang mana dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak ada dapat diterima. Dalam gugatannya, Ghufron menyatakan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait perkembangan yang digunakan diduga pelanggaran etik pada 15 Maret 2022 sudah pernah kedaluwarsa.

“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat bukan dapat diterima,” tulis amar putusan PTUN yang digunakan terlampir pada Sistem Berita Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Dalam amar putusan pokok perkara juga disebutkan Ghufron selaku penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.

Perkara yang tersebut teregistrasi dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diputus pada Selasa, 3 September 2024 dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua dan juga Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan juga Ganda Kurniawan.

Leave a Comment