Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Menyebabkan Kerugian KPK, Belum Negara

Photo of author

By Fitri Rafifah

Sarumpun.com – JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan sanksi sedang berbentuk teguran ditulis untuk Nurul Ghufron . Wakil Ketua KPK itu dinyatakan melanggar kode etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap Nurul Ghufron dikarenakan tindakannya hanya saja merugikan KPK secara instansi, belum di area tahap merugikan negara.

“Dalam hal ini dampaknya masih terbatas terhadap menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” kata Tumpak pada waktu konferensi pers dalam Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).

“Sehingga bukan dapat dijatuhkan hukuman yang dimaksud lebih tinggi berat daripada hukuman sanksi sedang,” sambungnya.

Tumpak menjelaskan, pihaknya pada menentukan sanksi merujuk pada dampak yang dimaksud ditimbulkan. Akan hal itu, berdasarkan hasil musyawarah disepakati menjatuhkan sanksi sedang.

“Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.

Penjatuhan sanksi terhadap Nurul Ghufron sebelumnya disampaikan Tumpak Hatorangan Panggabean dalam kantornya.

“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa sebagai teguran tertulis,” kata Tumpak ketika membacakan surat putusan Nurul Ghufron, hari terakhir pekan (6/9/2024).

Tumpak menyebutkan, teguran ditulis yang dimaksud berbentuk agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya lalu agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan mentaati kemudian melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.

Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.

Leave a Comment