Sarumpun.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah terjadi menyerahkan pengusutan persoalan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyatakan, penyerahan pengusutan perkara yang disebutkan merupakan bukti sinergitas antara dua lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.
“Kejaksaan Agung pada hari ini sudah pernah menyerahkan penanganan perkara dugaan langkah bidana korupsi di area lingkungan LPEI terhadap KPK,” kata Kuntadi pada Gedung Merah Putih KPK, Kamsi (15/8/2024).
“Dalam rangka untuk percepatan, efisiensi, juga efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu bukan terhambat oleh adanya kegiatan yang mana identik antara lembaga,” sambungnya.
Kuntadi menjelaskan, pihaknya sudah mengusut tindakan hukum yang disebutkan sejak 2021 dan juga para dituduh diputus terbukti bersalah serta telah terjadi berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangannya, pada 18 Maret pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait adanya dugaan langkah pidana korupsi pada lingkungan LPEI yang dimaksud melibatkan empat perusahaan.
“Setelah kita pelajari juga pasca kita koordinasikan dengan intens, oleh sebab itu kita hanya sekali menyangkut empat perusahaan lalu KPK lebih tinggi luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut lanjut ditangani oleh KPK,” ujarnya.
Kuntadi menambahkan, pihaknya menyokong Lembaga Antirasuah di proses pengusutan persoalan hukum tersebut, termasuk dokumen-dokumen yang mana telah terjadi dia dapatkan. “Semuanya akan kita serahkan dan juga pada proses penanganannya kita akan support penuh KPK, komunikasi akan masih kita laksanakan,” ucapnya.