Alasan Bareskrim Tak Menahan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi

Photo of author

By Atikah Zahirah

Sarumpun.com – JAKARTA – Bareskrim Polri bukan menahan mantan pegawai Badan Pengawas Penyelesaian lalu Makanan (BPOM) Inisial SD yang tersebut merupakan dituduh perkara dugaan pemerasan serta gratifikasi terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI) Fictor Kusumareja senilai Rp3,49 miliar. Keputusan itu berdasarkan pertimbangan penyidik Bareskrim Polri.

“Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan (penahanan),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa terhadap wartawan, Kamis (15/7/2024).

Namun, Arief belum memerinci terkait pertimbangan apa yang digunakan menjadi alasan penyidik tiada melakukan penahanan, meskipun mantan pegawai BPOM itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui sebelumnya, Arief mengungkap bahwa SD telah lama melakukan aktivitas pidana pemerasan, serta gratifikasi yang disebutkan pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilaksanakan lantaran adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief pada keterangan tertulisnya, Awal Minggu (12/8/2024).

Arief menjelaskan, penetapan terperiksa SD dilaksanakan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, juga hasil gelar kejuaraan perkara pada 24 Juni 2024. “Penyidik sudah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana serta bahasa, 28 saksi yang tersebut terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi pada luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan juga 2 saksi dari perbankan,” katanya.

Penyidik juga telah lama melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar dan juga 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan juga gratifikasi yang dimaksud dijalankan SD, BPOM telah lama melakukan pemeriksaan lalu menjatuhkan sanksi berhadapan dengan pelanggaran disiplin terhadap SD terdiri dari demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di dalam Tarakan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap terperiksa yakni Pasal 12 huruf (e) serta atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi berhadapan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Leave a Comment