Sarumpun.com – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tidak ada boleh mengintervensi serta wajib independen di memutuskan peninjauan kembali (PK) yang mana diajukan terpidana tindakan hukum korupsi izin bidang usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming . Pasalnya, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh kebijakan pemerintah juga kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming.
Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya sekali Undang-Undang (UU) dan juga sumpah jabatan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).
Dia Berpandangan hukum kemudian keadilan di area Indonesia mampu rusak apabila para hakim tidak ada independen dan juga dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang mana diajukan Mardani Maming.
“Bisa rusak hukum lalu keadilan kalau tidak,” tegasnya.
Senada Daniel Johan, Akademisi Lingkup Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak terhadap keadilan lalu terbebas dari segala pengaruh urusan politik dan juga intervensi kekuasaan yang dimaksud ada pada memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang mana hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh kebijakan pemerintah dan juga intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan keberpihakan kemudian keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh urusan politik lalu intervensi kekuasaan termaktub pada konstitusi juga undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
“Sebagaimana hal itu diamanatkan di konstitusi juga undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap dia.
“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kebijakan pemerintah kemudian juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk memacu atau memuluskan proses hukum,” imbuh dia.