KPAI Tegaskan Adopsi Ilegal Bisa Dijerat UU TPPO Jika Ambil Profit Jual Beli Bayi

Photo of author

By Hana Zahra

Sarumpun.com – JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Ai Maryati menegaskan adopsi anak ilegal mampu dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) apabila mengambil keuntungan dari proses jual beli bayi. KPAI pun mengimbau agar berhati-hati pada mengadopsi anak.

“Kalau dibilang adopsi ilegal itu kan sebetulnya pada tahap kepentingan bayi ini diapakan, tapi harus kita lihat modus mengambil keuntungan dari menjualbelikan bayi, kalau ranah TPPO ini yang digunakan harus diungkap dulu akarnya sebelum nanti saya bilang adopsi legal kayak apa,” ujar Ai Maryati terhadap wartawan di dalam Mapolres Depok, Rabu (4/9/2024).

“Karena kalau adopsi ilegal dilihat dari TPPO-nya pemanfaatan dari kerentanan orang orang ini difasilitasi untuk mendapatkan uang, materi atau tujuannya ekonomi. Hal hal yang kita lihat diperburuk naiknya ke teknologi misalnya lewat Facebook jaringannya telah bisa saja border less ke luar negeri pun dapat kalau sudah ada masuk pada kategori teknologi,” sambungnya.

Maryati mengimbau agar warga hati-hati pada menerima adopsi anak walaupun tujuannya mulia dapat terjerat UU TPPO.

“Saya kira konteks TPPO hati-hati ya penerima yang mana mengadopsi itu terjerat undang-undang sebab beliau menerima anak ini kendati tujuannya mulia akibat konteksnya ini terlihat TPPO,” ucapnya.

Maryati mengatakan ada 59 perkara terkait penculikan hingga TPPO anak dengan modus adopsi ilegal. “Ya kalau dari beberapa yang digunakan disampaikan 2023 ada 59 persoalan hukum di tempat KPAI terkait penculikan, perdagangan orang anak di hal ini modusnya adopsi ilegal,” papar Maryati.

Dia menekankan bahwa tindakan hukum TPPO dengan korban anak ini sangat mengkhawatirkan. Bahkan, melibatkan antar area dengan menyasar kelompok rentan seperti ibu muda hingga pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah.

“Jadi ini sangat mengkhawatirkan tentu beberapa hal yang digunakan terjadi selain melibatkan antar tempat beliau menyasar kelompok yang dimaksud rentan misalnya ibu-ibu muda misalnya korban ditelantarkan oleh suami hamil, bingung harus kemana mereka korban kekerasan kalau boleh dibilang pacaran berisiko juga lain sebagainya,” tuturnya.

“Lalu PMI bermasalah pulang ternyata hamil dan juga relasi kekuatan dari majikan mengalami kekerasan seksual ini kelompok yang mana tergiur oleh iklan pada waktu ini Facebook, kemungkinan besar dulu one by one atau mulut ke mulut gitu ini masuk ke Facebook yang tersebut akhirnya tersasar,” pungkasnya.

Leave a Comment