Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor otoritas Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Tim Komunitas (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada Hari Jumat (16/8/2024). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen hingga bukti elektronik.
“Info yang tersebut kami dapatkan telah dilakukan dilaksanakan penyitaan terdiri dari dokumen kemudian barang bukti elektronik,”ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Terkait barang yang disita, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum mampu membeberkan secara detail. Pasalnya, masih dijalankan analisis.
“Dokumennya apa, BB-nya apa, masih dijalankan inventarisir lalu analisis,” katanya.
“Update resminya akan kami komunikasikan untuk teman-teman setelahnya kegiatan telah selesai,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi di Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Warga (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan dilaksanakan setelahnya terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan juga kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa di Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK sudah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 terperiksa sebagai penerima dan juga 17 lainnya sebagai terdakwa Pemberi,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (12/7/2024).
Namun, Tessa tak sebutkan detail identitas para tersangka. Dari 4 dituduh yang tersebut diduga penerima, jelas Tessa, tiga orang merupakan pengurus negara. Sementara orang terdakwa lainnya merupakan staf dari pengurus negara tersebut.
Sedangkan untuk 17 terperiksa yang dimaksud diduga pemberi, kata Tessa, 15 di tempat antaranya adalah pihak swasta kemudian 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
Baca juga: 19 Kolonel TNI AD dari Kesatuan Infanteri yang Pecah Bintang, Ini adalah Nama-namanya
“Mengenai nama dituduh juga perbuatan melawan hukum yang dijalankan para tersangka, akan disampaikan untuk teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah lama dinyatakan cukup,” papar Tessa.