Sarumpun.com – JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Hukum, Politik, serta Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa saja dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi pemakaian jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung itikad KPK.
“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak sanggup memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” kata Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarepkarena tidak pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi pada persoalan tersebut.
“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stih anak atau isterinya yg ben pejabat diperiksa,” tuturnya.
Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun manusia pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ketika ini mendekam di tempat penjara. Dia ketahuan korupsi pasca anaknya, Mario Dandy yang hedon juga flexing ditangkap, Mario dengan menghadirkan mobil mewah menganiaya seseorang.
“KPK melacak kaitan harta dan juga jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.
Mahfud menambahkan, apabila alasan tak dipanggilnya Kaesang akibat beliau bukanlah pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang tersebut mendapatkan gratifikasi mampu melalui anak atau keluarganya.
“Kedua, kalau alasan belaka krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak mampu diproses maka nanti mampu setiap pejabat memohonkan pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini adalah telah dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata serta Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.