Sarumpun.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memberikan Remisi Khusus untuk 2.618 narapidana persoalan hukum korupsi. Pemberian remisi yang dimaksud di rangka HUT ke-79 RI.
Koordinator Humas juga Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan ribuan narapidana persoalan hukum korupsi mendapatkan remisi. “Untuk narapidana persoalan hukum korupsi yang dimaksud mendapatkan remisi berjumlah 2.618 orang,” kata Deddy, Hari Sabtu (17/8/2024).
Sebelumnya, pada memperingati HUT ke-79 RI, sebanyak 176.984 narapidana serta Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) juga Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.
Menteri Hukum lalu Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan pemberian remisi ini bukanlah sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi Warga Binaan yang mana sudah pernah berazam mengikuti inisiatif pembinaan dengan baik.
“Pada 2024, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mana mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) lalu 3.050 narapidana yang digunakan mendapatkan RU II (langsung bebas). Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) juga 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas). Besaran remisi lalu pengurangan masa pidana yang mana diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan,” kata Yassona.
Wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatra Utara 20.346 orang, Jawa Barat 16.772 orang, kemudian Jawa Timur 16.274 orang. Untuk PMPU wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara sebanyak 126 Anak Binaan, Jawa Barat 119 anak binaan, juga Jawa Tengah lalu Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 Anak Binaan.
“Dengan pemberian remisi kemudian pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 di pemberian makan untuk narapidana dan juga Anak Binaan,” imbuhnya.
Yassona menyebutkan pemberian RU dan juga PMPU telah terjadi diadakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan juga Peraturan pemerintahan Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat juga Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi untuk narapidana yang mana menunjukkan prestasi, dedikasi, kemudian disiplin tinggi di mengikuti acara pembinaan,” ucapnya.