Sarumpun.com – JAKARTA – Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, modus yang dimaksud digunakan oleh para pelaku judi online (judol) sangat variatif. Mulai dari penyelenggaraan money changer melalui penukaran valuta asing hingga kedok proses perusahaan ekspor-impor.
Hal itu diungkap Deputi Area Strategi serta Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih pada waktu Dialog Diskusi Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digunakan mengangkat tema “Komitmen Satgas Berantas Judi Online” Awal Minggu (19/8/2024).
“Salah satu pola yang dimaksud kerap ditemui oleh PPATK adalah penyelenggaraan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online,” ujar Tuti Wahyuningsih
Dalam modus ini, beliau memaparkan, pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana yang digunakan didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut.
Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang pada jumlah keseluruhan besar dengan alasan bisnis, namun uang yang dimaksud sebenarnya berasal dari hasil perjudian online.
Selain pengaplikasian money changer, para pelaku judi online juga menggunakan proses ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal.
Pelaku akan menyebabkan perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang mana sudah ada ada untuk melakukan operasi ekspor-impor yang mana sebenarnya bukan terjadi.
Dana yang tersebut dihasilkan dari judi online kemudian ditransfer antarnegara melalui account perusahaan yang disebutkan seolah-olah sebagai pembayaran berhadapan dengan barang atau jasa yang mana diimpor atau diekspor.