Penolakan MA terhadap PK Mardani Maming Beri Efek Jera Koruptor

Photo of author

By Hana Zahra

Sarumpun.com – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) diminta menolak Peninjauan Kembali (PK) yang mana diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Tambang (IUP) Mardani H Maming . MA juga diminta konsisten pada putusan hukum yang telah lama berkekuatan tetap.

Hal itu disampaikan Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) lalu Inisiatif Rakyat Proletar (Gerap) pada aksi unjuk rasa pada depan Gedung MA, Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Koordinator Keras Sulaiman mendesak MA dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang dimaksud diajukan Mardani H Maming.

“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” ucapnya.

Sulaiman memohonkan Majelis Hakim MA konsisten pada putusan hukum yang digunakan telah lama diterima Mardani H Maming. “Mahkamah Agung diharapkan tetap memperlihatkan konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.

Dia yakin dengan menolak PK yang digunakan diajukan Mardani H Maming akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya di area Indonesia. Sulaiman optimistis penolakan PK Mardani H Maming juga akan meningkatkan kekuatan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

“Kami berharap MA dapat mengambil kebijakan yang digunakan adil serta bijak pada perkara ini. Keputusan yang tegas serta objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung pada memberantas korupsi,” tegasnya.

Koordinator Gerap Amri Loklomin berharap Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto bukan masuk angin dengan menerima putusan PK yang tersebut diajukan Mardani H Maming.

“Ketua Majelis Hakim Sunarto jangan masuk angin akibat diduga mendapat tekanan untuk meloloskan PK dari koruptor Mardani Maming,” ujarnya.

Gerap turut menggalang MA menolak peninjauan atau PK koruptor yang mana diajukan Mardani Maming. “Meminta Mahkamah Agung terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,” katanya.

Leave a Comment