Heboh Gaji Pekerja Dipotong Inisiatif Pensiun, OJK Bilang Begini

Photo of author

By Faiqa Amalia

Sarumpun.com – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme acara pensiun yang tersebut sebenarnya telah diatur pada Undang-undang tentang Penguraian dan juga Perkuatan Industri Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan pendapatan pekerja yang akan dipotong oleh inisiatif pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan serta Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang disebutkan memang sebenarnya mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi kegiatan pensiun, khususnya dalam pasal 189.

“Namun pada pasal 189 ayat 4 memang benar undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki inisiatif pensiun yang bersifat tambahan yang tersebut wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang digunakan nanti akan diatur di dalam di peraturan pemerintah,” kata Ogi pada Pertemuan Pers Asesmen Industri Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Hari Jumat (6/9/2024).

Menurut Ogi, memang benar pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh acara pensiun sebagai upaya untuk peningkatan proteksi hari tua juga memajukan kesejahteraan umum.

“Jadi kalau dari hasil data yang ada, khasiat pensiun yang dimaksud diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya sekali sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada pada waktu terlibat ya,” ujar Ogi.

Namun, yang mana diamanatkan pada Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang tersebut kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.

Adapun OJK semata-mata mempunyai kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan inisiatif harmonisasi yang disebutkan yang tersebut akan dibuatkan PP.

“Jadi kita menanti dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum dapat bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.

Leave a Comment