GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

Photo of author

By Faiqa Amalia

Sarumpun.com – JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya di menjalankan integritas perusahaan, teristimewa di proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan serta profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan proses seleksi dilaksanakan secara gratis.

“Kami tidaklah pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dijalankan tanpa biaya. Kami juga tidaklah pernah mencantumkan nama pejabat tertentu di proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto di siaran persnya, hari terakhir pekan (6/9/2024).

Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku penggelapan yang digunakan menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang tersebut tidak ada sah. Setelah melakukan investigasi mendalam kemudian bekerja sebanding dengan pihak berwenang, PT GDPS mengoleksi bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang masuk kemudian cukup untuk menggalang tindakan hukum.

Pelaku penggelapan yang dimaksud telah dilakukan diserahkan terhadap aparat hukum yang mana berwenang untuk diproses tambahan lanjut, sesuai dengan ketentuan serta hukum yang dimaksud berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban kemudian menjaga integritas perusahaan.

Sebagai langkah preventif juga represif melawan hal tersebut, PT GDPS mempunyai mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan berhadapan dengan dugaan tindakan pelanggaran merupakan penipuan, fraud, korupsi, aksi pidana lalu pelanggaran etik yang mana melibatkan pegawai dan juga orang lain secara berkaitan yang dimaksud diadakan pada lingkungan perusahaan.

“PT GDPS berikrar untuk menciptakan lingkungan kerja yang mana bersih, transparan, juga berintegritas tinggi. Oleh akibat itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang dimaksud mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi serta menangani pelanggaran secara lebih tinggi efektif, dan juga menjaga dari terjadinya pelanggaran dalam masa mendatang,” sambungnya.

Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan langkah oleh Direksi kemudian kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib menjamin ketersediaan serta kecukupan pelaporan internal yang mana didukung oleh sistem informasi manajemen yang mana memadai.”

WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS dalam www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.

“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS di membentuk integritas di tempat operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk penggelapan yang tersebut mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.

Leave a Comment