Sarumpun.com – JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP , Hasto Kristiyanto menyambut baik putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dengan adanya putusan tersebut, partai berlambang Banteng moncong putih itu sanggup memajukan bacagubnya sendiri.
“Justru kami tersenyum dikarenakan langkah MK tersebut,” ujar Hasto usai pemeriksaan dirinya di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: PDIP Minta KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Dengan adanya putusan tersebut, Hasto menilai akan memperkecil kemungkinan semata-mata ada calon tunggal yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta.
“Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk pada area khusus Ibu Perkotaan memproduksi calon tunggal itu nanti tak dimungkinkan lagi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai PDIP berpeluang dapat mengusung pasangan calon (paslon) dalam pemilihan gubernur Jakarta. Penilaian itu dilandasi lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Diketahui, gugatan itu diajukan Partai Buruh dan juga Partai Gelora terkait aturan pencalonan di pemilihan kepala tempat (Pilkada) 2024.
“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di tempat DKI Jakarta untuk mengusung calon dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024, partai urusan politik cukup memperoleh pendapat sebesar 7,5% pada pemilihan umum DPRD terakhir untuk bisa saja mengusung paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta,” cuit Titi yang disitir dari akun Twitter pribadinya, @titianggraini, Selasa (20/8/2024).
Dengan begitu, Titi menilai, PDIP sanggup mengusung calon kepala tempat pada pemilihan kepala daerah Ibukota 2024. Apalagi, partai berlambang moncong putih itu memiliki 15 kursi di tempat DPRD DKI Jakarta.
“Artinya, PDIP bisa jadi mengusung sendiri calonnya dalam pemilihan kepala daerah Jakarta,” terang pengajar hukum pilpres dari Universitas Indonesia ini.