Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 60 Minimalisir Kotak Kosong kemudian Calon Boneka

Photo of author

By Atikah Zahirah

Sarumpun.com – JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengambil bagian merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengubah persyaratan pencalonan pemilihan kepala wilayah (pilkada). Mahfud menilai putusan itu meminimalisir peluang kotak kosong atau calon boneka yang mana terjadi pada pemilihan umum kepala daerah.

“Saya kira ini tindakan yang tersebut bagus kemudian KPU harus segera melaksanakan ini. Dan ini terjadi di area tambahan dari 36 pilkada yang mana juga akan menghadapi permasalahan yang mana serupa dengan Ibukota Indonesia yang dimaksud akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” ujar Mahfud dalam kantornya Ibukota Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Respons Putusan MK Nomor 60, Hasto: Kami Tersenyum lantaran Keputusan Tersebut

Dia menyatakan perihal ambang batas atau threshold telah lama ia bicarakan sama-sama DPR ketika rapat dengar pendapat tahun 2018. Saat itu agar threshold diubah agar sesuai prinsip keadilan.

“Kalau memang sebenarnya calon perseorangan itu boleh 6 persen, misalnya, atau boleh 10 persen, maka partai kebijakan pemerintah lalu gabungannya boleh dong 10 persen oleh sebab itu ia lebih banyak real. Sedangkan 10 persen perseorangan ini terkadang enggak jelas juga ia telah milih parpol, jadi beliau menyerahkan KTP-nya ke orang, kan jadi rancu,” jelas mantan Ketua MK ini.

“Oleh sebab itu, menurut saya parpol itu disejajarkan dengan calon perseorangan persyaratannya kemudian ini yang digunakan dulu sudah ada pernah saya katakan dikarenakan itu bukan pernah menciptakan keadilan,” sambungnya.

Dia menilai dengan putusan MK ini beberapa wilayah rakyat di tempat area dapat berbahagia. Selain itu, waktu sembilan hari masih ada persiapan para kepala daerah.

“Senang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya serta supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 9.51, sejak ketika itu juga dilakukan,” pungkasnya.

Leave a Comment