Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Sistem Tembakau Minim Keterlibatan Publik

Photo of author

By Faiqa Amalia

Sarumpun.com – JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan merek terkait proses penyusunan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang barang tembakau dan juga rokok elektrik . Pasalnya, Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dianggap tidaklah menepati janjinya pada menegaskan terciptanya keterlibatan masyarakat serta legislatif secara menyeluruh pada penyusunan aturan ini.

Dalam Rapat Kerja pada Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024 silam, para anggota badan menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang mana masih bermasalah, teristimewa pada transparansi prosedur akibat pemerintah dianggap masih minim melibatkan masyarakat di rapat-rapat penyusunan serta tidak ada diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Wadah Group Discussion (FGD). Di pada waktu yang sama, tuntutan untuk transparansi kemudian keterlibatan masyarakat semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.

Politisi dari berbagai partai menyalahkan kurangnya partisipasi DPR serta rakyat pada proses perumusan yang dimaksud dilakukansepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan serta penjelasan mengenai PP 28/2024 dan juga peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan rakyat dalamproses pembuatan peraturan.

“DPR berharap agar ke depan, pelibatan rakyat menjadi prioritas di penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.

Lebih lanjut, Kemenkes memiliki target aturan turunan dari PP yang disebutkan untuk rampung pada minggu kedua bulan September di bentuk Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk hasil tembakau serta rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tersebut tidak ada diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan umum dan juga pihak terdampak.

Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul oleh sebab itu anggota komite merasa tidak ada terlibat di proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR pada pembuatan PP yang mengatur tentang komoditas tembakau dan juga rokok elektronik.

Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Iamenjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR pada proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tidak ada diundang pada rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai delegasi rakyat, seharusnya dilaksanakan melalui FGD.

“Jadi, mana yang tersebut disebutketerlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagaiperwakilan masyarakat tak diajak bicara. Saya kita ini menjadicatatan dari penyusunan aturan,” serunya.

Sementara itu, kritik yang dimaksud sebanding pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes tidaklah memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR pada penyusunan PP 28/2024. Padahal, pada waktu Undang-Undang Aspek Kesehatan disusun, Kemenkes sudah pernah berjanji untuk melibatkan DPR di proses penyusunan PP. Namun, PP secara tiba-tiba dikeluarkan tanpa melibatkan DPR serta menyebabkan sejumlah keluhan dari masyarakat.

Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, jikalau permasalahan ini tidaklah diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang digunakan ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin terhadap pemerintahan baru nantinya.

Leave a Comment