Sarumpun.com – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatatkan setidaknya ada 43 wilayah yang akan menyajikan pertarungan calon tunggal melawan kotak kosong di tempat Pemilihan Kepala Daerah 2024. Jika kotak kosong menang, kapal pilkada ulang digelar?
Pembina Perkumpulan untuk pemilihan raya kemudian Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mendesak KPU menimbulkan jadwal pemilihan umum atau pilkada ulang pada tahun 2025. Menurutnya, tidak ada masuk akal apabila pilkada ulang dilakukan 5 tahun berikutnya.
Titi menyinggung Pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang dimaksud berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang digunakan dimuat di peraturan perundang-undangan. Dia menekankan, kalimat ‘diulang kembali pada tahun berikutnya’ di pasal tersebut.
“Oleh lantaran itu, di penalaran yang tersebut sangat wajar, yang sangat terang benderang yang digunakan sangat logis begitu ya, maka kalau calon tunggal kalah beliau diulang kembali pada tahun berikutnya. Artinya, kalau beliau kalah di dalam 2024, pilkada berikutnya 2025,” ujar Titi di webinar dalam kanal YouTube Consideran, Hari Minggu (1/9/2024).
Menurut Titi, sangat tidak ada masuk akal kalau pilkadanya baru diulang tahun 2029 kemudian mengawaitu lima tahun membiarkan area dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Titi menjelaskan, pilkada ulang tahun 2025 itu agar di tempat suatu wilayah bisa jadi miliki pemimpin definitif. Hal ini juga penting agar program pengerjaan area bisa saja berjalan dengan baik
“Pemerintah semata ingin menyegerakan pelantikan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebab ingin mendapatkan kepala tempat secara definitif,” ujarnya.
Maka dari itu, di konteks ini, mestinya yang tersebut diutamakan adalah menyegerakan adanya kepemimpinan area definitif. Jangan sampai pilkada justru dilaksanakan tahun 2029. Menurutnya, jikalau pilkada ulang dilaksanakan 2029, hal yang dimaksud justru menyandera pemilih pada pemilihan gubernur 2024.
“Daripada penjabat mengatur lima tahun pilkada yang mana masih lama ya, kita pilih calon tunggal semata jangan seperti itu,” pungkasnya.