Sarumpun.com – JAKARTA – Rumah unik dalam Pulau Sebatik yang digunakan tersebar luas akibat ruang tamu berada di tempat wilayah RI namun dapur masuk wilayah Malaysia, segera menjadi sejarah. Para WNI penghuni rumah yang dimaksud bersatu 52 Kepala Keluarga (KK) tetangganya akan direlokasi ke wilayah Indonesia.
Kebijakan ini adalah aktivitas lanjut tercapainya kesepakatan batas darat di dalam Pulau Sebatik antara otoritas Indonesia juga Malaysia.
Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, dari kesepakatan dua negara tersebut, ada lahan seluas 5,7 hektare di area Desa Aji Kuning, Wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, yang mana masuk ke wilayah Malaysia. Ini adalah mencakup lahan di area mana terdapat “rumah dua negara” serta 52 rumah lain milik WNI.
“Dengan relokasi ini, semua pemilik rumah akan mendapat kompensasi. Totalnya sekitar Rp20 miliar,” sebut Hadi di rapat dengan jajaran pimpinan iNews Industri Media Group di tempat kantornya, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dari kesepakatan batas darat Pulau Sebatik antara RI-Malaysia, lanjut Hadi, terdapat lahan seluas 127 hektare milik Malaya yang digunakan diserahkan ke Indonesia. Lahan ini nantinya digunakan oleh TNI-Polri untuk mengupayakan penjagaan perbatasan juga pelayanan masyarakat.