Sarumpun.com – JAKARTA – Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, Beka Ulung Hapsara mengadu ke Komnas HAM terkait dugaan pencatutan identitas diri lalu keluarganya untuk dipakai mengupayakan paslon Gubernur-Wagub, Dharma Pongrekun – Kun Wardana dalam Pemilihan Kepala Daerah Ibukota Indonesia 2024. Pencatutan itu dinilai bertentangan prinsip demokrasi kemudian melanggar hukum.
“Siang ini saya ke Komnas HAM mengadu terkait pencatutan nama juga beberapa data pribadi yang digunakan ada pada kartu identitas saya terkait pencalonan akan datang calon perorangan di dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta berhadapan dengan nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana,” kata Beka Ulung di dalam Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, pencatutan yang disebutkan bertentangan dengan prinsip demokrasi juga hukum, yang digunakan sejatinya ada pengamanan data pribadi. Lebih jauh, paslon perorangan yang disebutkan ataupun KPU juga tak pernah melakukan verifikasi faktual terhadapnya.
“Atas dasar itu, saya datang ke Komnas HAM serta Bawaslu untuk memohon terhadap Bawaslu melakukan langkah-langkah yang tersebut diperlukan juga juga Komnas HAM, khususnya untuk menginvestigasi terkait seperti apa di tempat balik dugaan pencatutan KTP ini,” tuturnya.
“Bagi saya, ini pelanggaran terhadap HAM, khususnya pemeliharaan data pribadi, sehingga tidak hanya sekali melanggar undang-undang HAM, tapi juga melanggar undang-undang pengamanan data pribadi serta Undang-Undang Pilkada,” papar Beka lagi.
Dia berharap Komnas HAM sanggup melakukan langkah-langkah hingga investigasi secepatnya lantas mengumumkannya ke publik. Tak menangguhkan kemungkin warga Ibukota Indonesia lain juga akan melakukan aduan-aduan berkaitan pencatutan identitas diri.
“Bagi saya, tahapan pemilihan kepala daerah ini harus proper, harus sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang tersebut baik, berbasis HAM dan juga memberi efek jera pada pelaku sehingga tak ada lagi perkara sama dalam proses pilpres dimanapun juga kapan pun,” katanya.